Inilah daftar terbaru wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan Level 4



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. 

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021. 

Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa dan Bali?

Baca Juga: Kasus corona melonjak, 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali juga terapkan PPKM Level 4

Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021:

1. DKI Jakarta 

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur 
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan 
  • Kota Administrasi Jakarta Utara 
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Provinsi Banten

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang 
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Tangerang 
  • Kota Cilegon
Baca Juga: Sampai kapan aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang? Ini aturan terbarunya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie