KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Bahkan, kini pemerintah juga memperluas daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 4, termasuk di luar Pulau Jawa Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, berikut daftar daerah yang masuk dalam PPKM level 4:
- Kota Medan
- Kota Padang
- Kota Pekanbaru
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Jambi
- Kota Palembang
- Kota Lubuklinggau
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Belitung Timur
- Kota Bengkulu
- Kota Bandar Lampung
- Kota Pontianak
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Nunukan
- Kota Tarakan
- Kabupaten Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Kota Samarinda
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kota Banjar Baru
- Kota Banjarmasin
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Sumba Timur
- Kota Kupang
- Kota Bitung
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kota Makassar
- Kabupaten Tana Toraja
- Kota Palu
- Kabupaten Morowali Utara
- Kabupaten Halmahera Barat
- Kota Jayapura
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Merauke
- Kota Sorong