JAKARTA. Nama Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng disebut dalam surat dakwaan FX Yohan Yap, terdakwa kasus dugaan suap pengajuan rekomandasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare (ha) oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin. Cahyadi yang juga Komisaris Utama PT BJA, bersama Yohan disebut telah memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar kepada Rachmat Yasin demi memuluskan pengajuan rekomendasi tersebut. Adapun uang tersebut, semuanya berasal dari kantong Cahyadi Kumala. Persidangan perdana kasus yang menjerat Yohan tersebut telah di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada 24 Juli 2014. Inilah sebagian cerita dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Terdakwa FX Yohan Yap alias Yohan bersama-sama dengan Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar. Sebagian dari uang tersebut yakni Rp 1,5 miliar melalui perantara M Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor," dalam surat dakwaan Yohan yang dibacakan Jaksa Surya.
KPK seret Dirut Sentul City di suap bupati Bogor
JAKARTA. Nama Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng disebut dalam surat dakwaan FX Yohan Yap, terdakwa kasus dugaan suap pengajuan rekomandasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare (ha) oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin. Cahyadi yang juga Komisaris Utama PT BJA, bersama Yohan disebut telah memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar kepada Rachmat Yasin demi memuluskan pengajuan rekomendasi tersebut. Adapun uang tersebut, semuanya berasal dari kantong Cahyadi Kumala. Persidangan perdana kasus yang menjerat Yohan tersebut telah di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada 24 Juli 2014. Inilah sebagian cerita dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Terdakwa FX Yohan Yap alias Yohan bersama-sama dengan Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar. Sebagian dari uang tersebut yakni Rp 1,5 miliar melalui perantara M Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor," dalam surat dakwaan Yohan yang dibacakan Jaksa Surya.