KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja, akan membawa konsekwensi hukum terhadap keberlangsungan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Putusan MK tertuang pada putusan Nomor:91/PUU-XVIII/2020 atas Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, yang dibacakan pada Kamis 25 November 2021. Putusan MK ini berdampak langsung kepada LPI, lantaran lembaga LPI alias SWF yang dipopulerkan dengan berbahasa inggris yakni Indonesia Investment Authority atau INA ini, murni berdiri atas perintah dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Inilah Dampak Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Terhadap Keberlangsungan LPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja, akan membawa konsekwensi hukum terhadap keberlangsungan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Putusan MK tertuang pada putusan Nomor:91/PUU-XVIII/2020 atas Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, yang dibacakan pada Kamis 25 November 2021. Putusan MK ini berdampak langsung kepada LPI, lantaran lembaga LPI alias SWF yang dipopulerkan dengan berbahasa inggris yakni Indonesia Investment Authority atau INA ini, murni berdiri atas perintah dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.