KONTAN.CO.ID - Pemerintah siap mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak kembali jatuh akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Tak tanggung-tanggung, jumlah dana yang bakal digelontorkan pun sangat besar. Kemarin, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid tersebut ditandangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020. PP anyar tersebut mengatur bahwa untuk melaksanakan Program PEN, pemerintah dapat melakukan empat hal. Pertama, penyertaan modal negara (PMN). Kedua, penempatan dana. Ketiga, investasi pemerintah. Keempat, penjaminan.
Inilah dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 318 triliun yang siap diguyurkan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah siap mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak kembali jatuh akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Tak tanggung-tanggung, jumlah dana yang bakal digelontorkan pun sangat besar. Kemarin, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid tersebut ditandangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020. PP anyar tersebut mengatur bahwa untuk melaksanakan Program PEN, pemerintah dapat melakukan empat hal. Pertama, penyertaan modal negara (PMN). Kedua, penempatan dana. Ketiga, investasi pemerintah. Keempat, penjaminan.