KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Untuk mengatasi penyebaran corona atau Covid-19, Presiden Jokowidodo memutuskan pembatasan sosial skala besar (PSSB) sebagai alat baru, ketimbang karantina wilayah. Status tersebut diterapkan dengan membuat kebijakan pembatasan sosial atau physical distancing skala besar dengan lebih efektif. Physical distancing harus dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia dengan pengawasan lebih ketat. Lantas apa dasar hukum pembatasan sosial skala besar itu? Pembatasan sosial skala besar (PSSB) sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 15 UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa PSSB merupakan salah satu tindakan kekerantinaan kesehatan yang dilakukan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan. Pasal 59 UU Kekerantinaan Kesehatan menyebutkan, bahwa PSSB bertujuan mencegah meluaskan penyebaran penyakit yang terjadi antarorang di sebuah wilayah. Kebijakan PSSB, diatur dalam pasal yang sama, sedikitnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Inilah dasar beleid Presiden tetapkan darurat sipil dan pembatasan sosial skala besar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Untuk mengatasi penyebaran corona atau Covid-19, Presiden Jokowidodo memutuskan pembatasan sosial skala besar (PSSB) sebagai alat baru, ketimbang karantina wilayah. Status tersebut diterapkan dengan membuat kebijakan pembatasan sosial atau physical distancing skala besar dengan lebih efektif. Physical distancing harus dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia dengan pengawasan lebih ketat. Lantas apa dasar hukum pembatasan sosial skala besar itu? Pembatasan sosial skala besar (PSSB) sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 15 UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa PSSB merupakan salah satu tindakan kekerantinaan kesehatan yang dilakukan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan. Pasal 59 UU Kekerantinaan Kesehatan menyebutkan, bahwa PSSB bertujuan mencegah meluaskan penyebaran penyakit yang terjadi antarorang di sebuah wilayah. Kebijakan PSSB, diatur dalam pasal yang sama, sedikitnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.