KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sebuah data BUMN yang diterima Kontan pada Kamis (31/10) menjelaskan alasan PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) dibalik rencana penyesuaian atau kenaikan harga jual gas bumi untuk sektor industri. Dalam data tersebut, tertulis bahwa struktur biaya penyediaan gas bumi berawal dari komoditas tersebut yang kemudian dilakukan agresasi dari beberapa sumber pasokan gas, termasuk berupa gas pipa maupun LNG dengan harga beli gas sesuai dengan penetapan alokasi pemerintah. Baca Juga: Harga gas industri batal naik, begini tanggapan pengusaha keramik dan kimia dasar Sedangkan pengelolaan infrastruktur dari hulu hingga hilir menuju lokasi pelanggan dilakukan secara terintegrasi. Harga gas industri sendiri sudah dari 2013 silam tidak mengalami penyesuaian. Di sisi lain, biaya pembelian gas secara berkala terus naik dengan tingkat laju pertumbuhan majemuk tahunan atau compound annual growth rate (CAGR) sebesar 3% per tahun. Penyesuaian harga gas terjadi dikarenakan eskalasi tahunan harga beli gas, gangguan operasional pasokan gas dari pemasok, pola pemakaian atau permintaan industri yang fluktuaktif, serta adanya maintenance pemasok gas. Penyesuaian harga gas juga disebabkan adanya peningkatan biaya kualitas infrastruktur penyaluran gas. “Biaya ini meliputi regasifikasi LNG, akurasi pengukuran pencatatan meter, layanan pelanggan serta perbaikan jaringan,” ungkap data tersebut. Baca Juga: Harga gas industri lebih murah dibandingkan harga gas rumah tangga Data tersebut juga memuat fakta bahwa sejak penyesuaian harga gas terakhir pada tahun 2013 sampai 2019, kurs rupiah telah bergerak melemah terhadap dollar AS hingga 50%. Di periode yang sama, ketika harga gas industri tidak mengalami perubahan, komponen lain dalam COGS industri telah mengalami perubahan harga. Misalnya, tarif tol dan listrik. Lantas, penyesuaian harga gas industri diharapkan dapat memberikan sinyal harga yang tepat bagi konsumen, produsen, pengelola infrastruktur, investor dan masyarakat yang mencerminkan iklim bisnis yang kondusif. Selain itu, penyesuaian harga gas juga memberikan kemampuan kepada Badan Usaha untuk tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan layanan yang reliable dan aman. Badan Usaha juga dapat mengembangkan infrastruktur dan pangsa pasar baru.
Inilah data-data mengapa harga gas mesti naik, dari 2013 tidak pernah naik!
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sebuah data BUMN yang diterima Kontan pada Kamis (31/10) menjelaskan alasan PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) dibalik rencana penyesuaian atau kenaikan harga jual gas bumi untuk sektor industri. Dalam data tersebut, tertulis bahwa struktur biaya penyediaan gas bumi berawal dari komoditas tersebut yang kemudian dilakukan agresasi dari beberapa sumber pasokan gas, termasuk berupa gas pipa maupun LNG dengan harga beli gas sesuai dengan penetapan alokasi pemerintah. Baca Juga: Harga gas industri batal naik, begini tanggapan pengusaha keramik dan kimia dasar Sedangkan pengelolaan infrastruktur dari hulu hingga hilir menuju lokasi pelanggan dilakukan secara terintegrasi. Harga gas industri sendiri sudah dari 2013 silam tidak mengalami penyesuaian. Di sisi lain, biaya pembelian gas secara berkala terus naik dengan tingkat laju pertumbuhan majemuk tahunan atau compound annual growth rate (CAGR) sebesar 3% per tahun. Penyesuaian harga gas terjadi dikarenakan eskalasi tahunan harga beli gas, gangguan operasional pasokan gas dari pemasok, pola pemakaian atau permintaan industri yang fluktuaktif, serta adanya maintenance pemasok gas. Penyesuaian harga gas juga disebabkan adanya peningkatan biaya kualitas infrastruktur penyaluran gas. “Biaya ini meliputi regasifikasi LNG, akurasi pengukuran pencatatan meter, layanan pelanggan serta perbaikan jaringan,” ungkap data tersebut. Baca Juga: Harga gas industri lebih murah dibandingkan harga gas rumah tangga Data tersebut juga memuat fakta bahwa sejak penyesuaian harga gas terakhir pada tahun 2013 sampai 2019, kurs rupiah telah bergerak melemah terhadap dollar AS hingga 50%. Di periode yang sama, ketika harga gas industri tidak mengalami perubahan, komponen lain dalam COGS industri telah mengalami perubahan harga. Misalnya, tarif tol dan listrik. Lantas, penyesuaian harga gas industri diharapkan dapat memberikan sinyal harga yang tepat bagi konsumen, produsen, pengelola infrastruktur, investor dan masyarakat yang mencerminkan iklim bisnis yang kondusif. Selain itu, penyesuaian harga gas juga memberikan kemampuan kepada Badan Usaha untuk tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan layanan yang reliable dan aman. Badan Usaha juga dapat mengembangkan infrastruktur dan pangsa pasar baru.