JAKARTA. Pemerintah hari ini, Kamis (5/11) berkomitmen mempermudah investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lewat Paket Kebijakan Ekonomi jilid VI. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam bidang fiskal, untuk mendorong pembangunan di KEK. Menurut Menteri koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution, insentif diperlukan agar investor tertarik untuk masuk ke KEK. Berikut daftar insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah dalam bentuk paket kebijakan November 2015 bagi investor di KEK; 1. Pajak Penghasilan (PPh) A. Kegiatan Utama (Tax Holiday): - Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun. - Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.
Inilah detail insentif di Kawasan Ekonomi Khusus
JAKARTA. Pemerintah hari ini, Kamis (5/11) berkomitmen mempermudah investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lewat Paket Kebijakan Ekonomi jilid VI. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam bidang fiskal, untuk mendorong pembangunan di KEK. Menurut Menteri koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution, insentif diperlukan agar investor tertarik untuk masuk ke KEK. Berikut daftar insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah dalam bentuk paket kebijakan November 2015 bagi investor di KEK; 1. Pajak Penghasilan (PPh) A. Kegiatan Utama (Tax Holiday): - Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun. - Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.