JAKARTA. Tiga kementerian yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kehutanan telah menyepakati detail paket kebijakan larangan ekspor rotan hingga waktu yang tidak ditentukan. Penghentian larangan ekspor rotan akan dilakukan apabila dalam evaluasi kebijakan berkala, langkah ini tidak dianggap efektif memperbaiki industri domestik.Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan menuturkan, paket kebijakan itu merupakan upaya mendorong laju pertumbuhan industri rotan dalam negeri. Apalagi, berbagai kebijakan pengetatan ekspor melalui eksportir terdaftar, penetapan kuota, jenis, ukuran yang dapat diekspor, serta pengenaan bea keluar yang diberlakukan sebelumnya belum mampu menumbuhkan industri domestik.Paket kebijakan itu diharapkan bisa memberi multiefek positif. Yaitu, menjaga ambang lestari sumber daya rotan dan hutan, meningkatkan utilisasi industri dan ekspor produk rotan, serta mencegah terjadinya penyelundupan akibat masih diperbolehkannya ekspor jenis-jenis rotan tertentu.Selain itu, penutupan ekspor bertujuan agar pembangunan sentra produksi tidak hanya difokuskan di Pulau Jawa. "Juga alih teknologi dari luar untuk meningkatkan kualitas desain produk," ucapnya, pada siaran pers, Kamis (1/12).Ada beberapa langkah kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk meminimalisasi dampak pelarangan ekspor bahan baku rotan. Yaitu, aspek perindustrian yang akan menjamin ketersediaan bahan baku rotan untuk kepentingan industri dalam negeri.Pemerintah pun telah menyiapkan peta jalur pengembangan industri domestik yang realistis dan bisa diaplikasikan. "Itu termasuk penyiapan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam pengolahan bahan baku rotan," tuturnya.Selanjutnya, kebijakan dari aspek kehutanan merinci tentang dukungan kebijakan agar petani/pengumpul rotan tidak berpindah pada usaha tanaman/sektor lain. Aspek kehutanan pun menyinggung soal dukungan kebijakan untuk menjaga ekosistem rotan agar tidak punah karena adanya eksploitasi sumber daya alam berlebihan. Kedua aspek itu akan menjadi pendukung kebijakan perdagangan. Nantinya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan menetapkan rotan masuk dalam sistem resi gudang. Bahan baku rotan yang masuk resi gudang akan mendapat subsidi pemerintah untuk bunga bank.Permendag itu juga mengatur penyiapan gudang untuk menampung rotan dalam sistem resi gudang dan penerapan standar mutu bahan baku rotan yang dipasarkan di dalam negeri.Terakhir, Permendag akan mengatur pengangkutan rotan antarpulau untuk mencegah terjadinya penyelundupan rotan dan menjaga ketersediaan bahan baku industri barang jadi rotan di dalam negeri.Berbagai aturan itu akan tertuang pada Permendag tentang Ekspor Rotan yang mencakup larangan ekspor rotan asalan, rotan mentah, dan rotan setengah jadi. Adapula Permendag tentang Pengangkutan Antarpulau Rotan, Permendag tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-Ind/Per/10/2009 Tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Kluster Industri Furnitur (terutama furnitur rotan).Terakhir, Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Rencana Produksi Rotan Lestari Secara Nasional Periode 2012 yang Berasal dari Pemanfaatan dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Rotan yang Dibebani IUPHHBK atau IPHHBK yang Sah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Inilah detil aturan kebijakan larangan ekspor rotan
JAKARTA. Tiga kementerian yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kehutanan telah menyepakati detail paket kebijakan larangan ekspor rotan hingga waktu yang tidak ditentukan. Penghentian larangan ekspor rotan akan dilakukan apabila dalam evaluasi kebijakan berkala, langkah ini tidak dianggap efektif memperbaiki industri domestik.Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan menuturkan, paket kebijakan itu merupakan upaya mendorong laju pertumbuhan industri rotan dalam negeri. Apalagi, berbagai kebijakan pengetatan ekspor melalui eksportir terdaftar, penetapan kuota, jenis, ukuran yang dapat diekspor, serta pengenaan bea keluar yang diberlakukan sebelumnya belum mampu menumbuhkan industri domestik.Paket kebijakan itu diharapkan bisa memberi multiefek positif. Yaitu, menjaga ambang lestari sumber daya rotan dan hutan, meningkatkan utilisasi industri dan ekspor produk rotan, serta mencegah terjadinya penyelundupan akibat masih diperbolehkannya ekspor jenis-jenis rotan tertentu.Selain itu, penutupan ekspor bertujuan agar pembangunan sentra produksi tidak hanya difokuskan di Pulau Jawa. "Juga alih teknologi dari luar untuk meningkatkan kualitas desain produk," ucapnya, pada siaran pers, Kamis (1/12).Ada beberapa langkah kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk meminimalisasi dampak pelarangan ekspor bahan baku rotan. Yaitu, aspek perindustrian yang akan menjamin ketersediaan bahan baku rotan untuk kepentingan industri dalam negeri.Pemerintah pun telah menyiapkan peta jalur pengembangan industri domestik yang realistis dan bisa diaplikasikan. "Itu termasuk penyiapan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam pengolahan bahan baku rotan," tuturnya.Selanjutnya, kebijakan dari aspek kehutanan merinci tentang dukungan kebijakan agar petani/pengumpul rotan tidak berpindah pada usaha tanaman/sektor lain. Aspek kehutanan pun menyinggung soal dukungan kebijakan untuk menjaga ekosistem rotan agar tidak punah karena adanya eksploitasi sumber daya alam berlebihan. Kedua aspek itu akan menjadi pendukung kebijakan perdagangan. Nantinya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan menetapkan rotan masuk dalam sistem resi gudang. Bahan baku rotan yang masuk resi gudang akan mendapat subsidi pemerintah untuk bunga bank.Permendag itu juga mengatur penyiapan gudang untuk menampung rotan dalam sistem resi gudang dan penerapan standar mutu bahan baku rotan yang dipasarkan di dalam negeri.Terakhir, Permendag akan mengatur pengangkutan rotan antarpulau untuk mencegah terjadinya penyelundupan rotan dan menjaga ketersediaan bahan baku industri barang jadi rotan di dalam negeri.Berbagai aturan itu akan tertuang pada Permendag tentang Ekspor Rotan yang mencakup larangan ekspor rotan asalan, rotan mentah, dan rotan setengah jadi. Adapula Permendag tentang Pengangkutan Antarpulau Rotan, Permendag tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-Ind/Per/10/2009 Tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Kluster Industri Furnitur (terutama furnitur rotan).Terakhir, Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Rencana Produksi Rotan Lestari Secara Nasional Periode 2012 yang Berasal dari Pemanfaatan dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Rotan yang Dibebani IUPHHBK atau IPHHBK yang Sah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News