JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan dua opsi rencana kenaikan tarif dasar listrik pada April mendatang. Opsi itu nantinya akan disampaikan ke DPR.Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan, opsi pertama adalah kenaikan tarif dasar listrik untuk semua pelanggan kecuali pelanggaran daya 450 Volt Ampere (VA). Besaran kenaikannya rata-rata sebesar 10%.Opsi kedua adalah kenaikan tarif bagi seluruh pelanggaran mulai dari 450 VA hingga 900 VA. Cuma, Jarman mengatakan, kenaikan tarif akan terjadi bila pemakaiannya melebih 60 kilowatthour (KwH) per bulan. Ini artinya, kalau pemakaian di bawah 60 kWh bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per bulan tidak terkena kenaikan tarif. "Opsi kedua ini sesuai dengan permintaan pengusaha supaya seluruh pelanggan dikenai kenaikan TDL," kata Jarman, Jumat (27/1).Meski sesuai permintaan pengusaha, Jarman mengatakan, opsi kedua itu masih menunjukkan keberpihakan pemerintah bagi pelanggan yang kurang mampu. Dia yakin, kenaikan tarif setrum ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap daya saing usaha khususnya bagi golongan kecil dan menengah. Yang pastin, dia mengatakan, pemerintah bakal menghemat anggaran subsidi listrik yang sebesar Rp 45 triliun dengan adanya kenaikan tarif setrum ini. Tanpa kenaikan tarif, Jarman memperkirakan anggaran subsidi akan bertambah sebesar Rp 8,9 triliun atau menjadi Rp 53,9 triliun. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum menerima proposal pengajuan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). "Kami belum menerima proposal tersebut," ujar anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha. Menurutnya, DPR akan meminta pemerintah mempresentasikan rencana kenaikan tarif dasar listrik itu. Selain itu, dia meminta pemerintah memberikan kajian kenaikan tarif setrum terhadap inflasi. "Lalu juga akan dikaji apakah sulit untuk diterapkan dan bagaimana mekanismenya," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Inilah dua opsi kenaikan tarif dasar listrik
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan dua opsi rencana kenaikan tarif dasar listrik pada April mendatang. Opsi itu nantinya akan disampaikan ke DPR.Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan, opsi pertama adalah kenaikan tarif dasar listrik untuk semua pelanggan kecuali pelanggaran daya 450 Volt Ampere (VA). Besaran kenaikannya rata-rata sebesar 10%.Opsi kedua adalah kenaikan tarif bagi seluruh pelanggaran mulai dari 450 VA hingga 900 VA. Cuma, Jarman mengatakan, kenaikan tarif akan terjadi bila pemakaiannya melebih 60 kilowatthour (KwH) per bulan. Ini artinya, kalau pemakaian di bawah 60 kWh bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA per bulan tidak terkena kenaikan tarif. "Opsi kedua ini sesuai dengan permintaan pengusaha supaya seluruh pelanggan dikenai kenaikan TDL," kata Jarman, Jumat (27/1).Meski sesuai permintaan pengusaha, Jarman mengatakan, opsi kedua itu masih menunjukkan keberpihakan pemerintah bagi pelanggan yang kurang mampu. Dia yakin, kenaikan tarif setrum ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap daya saing usaha khususnya bagi golongan kecil dan menengah. Yang pastin, dia mengatakan, pemerintah bakal menghemat anggaran subsidi listrik yang sebesar Rp 45 triliun dengan adanya kenaikan tarif setrum ini. Tanpa kenaikan tarif, Jarman memperkirakan anggaran subsidi akan bertambah sebesar Rp 8,9 triliun atau menjadi Rp 53,9 triliun. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum menerima proposal pengajuan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). "Kami belum menerima proposal tersebut," ujar anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha. Menurutnya, DPR akan meminta pemerintah mempresentasikan rencana kenaikan tarif dasar listrik itu. Selain itu, dia meminta pemerintah memberikan kajian kenaikan tarif setrum terhadap inflasi. "Lalu juga akan dikaji apakah sulit untuk diterapkan dan bagaimana mekanismenya," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News