KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menyetujui kenaikan tarif tol di dua ruas. Kenaikan tarif tol tersebut berlaku mulai Sabtu 5 September 2020 pukul 00.00 WIB. Tarif tol naik terjadi di jalan tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi). Kedua ruas tol ini dikelola PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Tarif tol naik merupakan kebijakan periodik yang berlangsung setiap dua tahun. Sesuai aturan, tarif tol naik setiap dua tahun untuk mendukung iklim investasi dan bisnis jalan tol.
- Tarif tol Golongan I naik dari Rp 39.500 menjadi Rp 42.500
- Tarif tol Golongan II naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 71.500
- Tarif tol Golongan III turun dari Rp 79.500 menjadi Rp 71.500
- Tarif tol Golongan IV naik dari Rp 99.500 menjadi Rp 103.500
- Tarif tol Golongan V turun dari Rp 119.000 menjadi Rp 103.500
- Tarif tol Golongan I atau mobil naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 10.000
- Tarif tol Golongan II naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 17.500
- Tarif tol Golongan III tetap Rp 17.500
- Tarif tol Golongan IV naik dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.500
- Tarif tol Golongan V turun dari Rp 26.000 menjadi Rp 23.500.