Inilah dua ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif hari ini



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menyetujui kenaikan tarif tol di dua ruas. Kenaikan tarif tol tersebut berlaku mulai Sabtu 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Tarif tol naik terjadi di jalan tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi). Kedua ruas tol ini dikelola PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Tarif tol naik merupakan kebijakan periodik yang berlangsung setiap dua tahun. Sesuai aturan, tarif tol naik setiap dua tahun untuk mendukung iklim investasi dan bisnis jalan tol.


Terakhir kali, tarif tol Cipularang dan Padaleunyi naik pada Februari 2018. Saat itu, tarif tol naik sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000 per golongan. Sedangkan untuk saat ini, tarif tol naik mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 4.000 karena ada pemberlakuan satu tarif tol.

Baca juga: Katalog promo Tupperware September 2020 cool teen, bawa bekal makanan makin kece

Namun, selain tarif tol naik, kebijakan kali ini juga ada penurunan tarif tol. Berikut ini rincian tarif tol naik dan turun di Tol Cipularang:

  • Tarif tol Golongan I naik dari Rp 39.500 menjadi Rp 42.500
  • Tarif tol Golongan II naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 71.500
  • Tarif tol Golongan III turun dari Rp 79.500 menjadi Rp 71.500
  • Tarif tol Golongan IV naik dari Rp 99.500 menjadi Rp 103.500
  • Tarif tol Golongan V turun dari Rp 119.000 menjadi Rp 103.500
Baca juga: Cara membuat avatar di Fb, gampang banget, cuma 5 langkah

Berikut ini rincian tarif tol naik dan turun di Tol Padaleunyi

  • Tarif tol Golongan I atau mobil naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 10.000
  • Tarif tol Golongan II naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 17.500
  • Tarif tol Golongan III tetap Rp 17.500
  • Tarif tol Golongan IV naik dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.500
  • Tarif tol Golongan V turun dari Rp 26.000 menjadi Rp 23.500.

Selanjutnya: Peneliti Australia: Jokowi seperti wali kota di Istana Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto