Inilah efek samping vaksin Sinopharm menurut BPOM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinopharm sudah dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 29 April 2021 dengan nomor EUA 2159000143A2. 

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, efek samping yang ditimbulkan vaksin Sinopharm seperti bengkak dan kemerahan, termasuk dalam kategori ringan. 

"Efek samping lokal yang paling sering dilaporkan adalah kategori sakit swelling, rasa sakit, bengkak, kemerahan, itu termasuk kategori ringan sangat kecil itupun sekitar 0,01%," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/4/2021). 


Penny mengatakan, efek samping ringan tersebut dapat segera pulih kembali. Sementara itu, untuk efek samping berat grade 3 yang dilaporkan juga sangat kecil dengan persentase kejadian 0,01 persen. 

"Jadi jarang, kalau tadi yang ringan dan segera pulih kembali," ujar dia.  

Baca Juga: BPOM keluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinopharm

Penny juga mengatakan, efek samping sistemik dari vaksin Sinopharm ini di antaranya adalah sakit kepala, nyeri otot, diare dan batuk. Efek samping tersebut masih dalam kategori ringan. 

"Jadi sangat jarang, jadi dari aspek keamanan adalah baik kategorinya dapat ditoleransi dengan baik," ucap dia.  

Vaksin Sinopharm akan tiba di Indonesia pada siang ini. Vaksin tersebut akan digunakan untuk program vaksinasi gotong royong. 

Baca Juga: Kadin estimasi vaksinasi gotong royong dimulai pada Mei

Penny mengatakan, setelah vaksin Sinopharm tiba di Indonesia, pihaknya bahkan melakukan pengecekan ulang atau load release selama 2-3 hari. 

"Setelah diberikan load release, vaksin siap untuk digunakan dalam program vaksinasi gotong royong," kata Penny. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Efek Samping Vaksin Sinopharm Menurut BPOM" Penulis : Haryanti Puspa Sari Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Dianggap kurang manjur, China berencana campurkan vaksin Covid-19 dalam negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie