JAKARTA. Setelah menerbitkan empat peraturan dan dua surat edaran, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggeber penyempurnaan dan penyusunan empat paket peraturan lainnya di industri keuangan non bank. Peraturan tersebut merupakan prioritas regulator untuk diselesaikan tahun 2014 ini. Berikut ini paket peraturan yang sedang disiapkan OJK. Pertama, paket rancangan peraturan OJK tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Setelah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, kini regulator menyiapkan beberapa peraturan mengenai LKM. Di antaranya, mengenai kelembagaan LKM, penyelenggaraan usaha LKM, serta pembinaan dan pengawasan LKM. “Kedua, paket rancangan peraturan OJK tentang Perusahaan Pembiayaan. Tujuan penyempurnaan ini untuk memacu pertumbuhan industri pembiayaan. Rancangan peraturan yang sedang disiapkan, antara lain mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayan, penyelenggaran usaha dan tata kelola yang baik,” ujar Muhamad Ichsanuddin, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat (6/6).
Ketiga, sambung dia, rancangan peraturan tentang Profesi Penunjang Industri Keuangan Non Bank. Ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum untuk pengaturan dan pengawasan terhadap profesi penunjang industri keuangan non bank. Adapun, pokok peraturannya antara lain, soal pendaftaran profesi penunjang, kewajiban profesi penunjang, dan pengawasan profesi penunjang di bidang ini.