JAKARTA. Sekitar dua bulan lagi, pengaturan dan pengawasan perbankan resmi berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memuluskan transisi tersebut, kedua regulator meneken keputusan bersama, kemarin (18/10). Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan ada empat poin kesepakatan antara BI dan OJK. Pertama, BI dan OJK sepakat bekerjasama dan koordinasi. Bentuknya antara lain penyusunan dan penerbitan kebijakan atau peraturan di bidang pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial di industri keuangan. BI dan OJK juga sepakat melakukan pertukaran hasil pengawasan lembaga jasa keuangan dan pengawasan makro. Kedua, BI dan OJK sepakat melakukan pertukaran data dan informasi lembaga jasa keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan antara BI dan OJK. Kerjasama ini untuk memudahkan kedua lembaga melakukan akses menyeluruh terhadap data dan informasi yang diperoleh dari lembaga jasa keuangan.
Inilah empat kesepakatan antara BI dan OJK
JAKARTA. Sekitar dua bulan lagi, pengaturan dan pengawasan perbankan resmi berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memuluskan transisi tersebut, kedua regulator meneken keputusan bersama, kemarin (18/10). Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan ada empat poin kesepakatan antara BI dan OJK. Pertama, BI dan OJK sepakat bekerjasama dan koordinasi. Bentuknya antara lain penyusunan dan penerbitan kebijakan atau peraturan di bidang pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial di industri keuangan. BI dan OJK juga sepakat melakukan pertukaran hasil pengawasan lembaga jasa keuangan dan pengawasan makro. Kedua, BI dan OJK sepakat melakukan pertukaran data dan informasi lembaga jasa keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan antara BI dan OJK. Kerjasama ini untuk memudahkan kedua lembaga melakukan akses menyeluruh terhadap data dan informasi yang diperoleh dari lembaga jasa keuangan.