KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Laporan Kinerja (Lakin) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara garis besar ada empat fokus kebijakan teknis perpajakan 2020. Pertama, kepatuhan sukarela wajib pajak (WP) yang tinggi. Kedua, pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan. Ketiga, mendorong kemudahan investasi. Keempat, pendukung keberhasilan program renstra DJP. Dalam hal pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan, ada tiga hal yang akan disusun oleh DJP. Pertama pembenahan regulasi tumpang tindih. Kedua, penguatan aturan existing.
Inilah fokus kebijakan teknis perpajakan tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Laporan Kinerja (Lakin) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara garis besar ada empat fokus kebijakan teknis perpajakan 2020. Pertama, kepatuhan sukarela wajib pajak (WP) yang tinggi. Kedua, pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan. Ketiga, mendorong kemudahan investasi. Keempat, pendukung keberhasilan program renstra DJP. Dalam hal pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan, ada tiga hal yang akan disusun oleh DJP. Pertama pembenahan regulasi tumpang tindih. Kedua, penguatan aturan existing.