Inilah fokus kebijakan teknis perpajakan tahun 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Laporan Kinerja (Lakin) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara garis besar ada empat fokus kebijakan teknis perpajakan 2020.

Pertama, kepatuhan sukarela wajib pajak (WP) yang tinggi. Kedua, pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan. Ketiga, mendorong kemudahan investasi. Keempat, pendukung keberhasilan program renstra DJP.

Dalam hal pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan, ada tiga hal yang akan disusun oleh DJP. Pertama pembenahan regulasi tumpang tindih. Kedua, penguatan aturan existing


Ketiga, penegasan pada regulasi yang multi tafsir antara lain meliputi penyusunan UU Bea Meterai, evaluasi atas pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan, pengaturan pemotongan PPh atas bunga pinjaman yang diperoleh melalui penyedia jasa fintech.

Baca Juga: Revisi PPh final sewa tanah dan bangunan berdampak positif ke emiten menara

Kemudian, pembenahan aturan pengenaan PPh untuk cost recovery bagi K3S Migas, barang kiriman tidak ada batasan seutang pajak pertambahan nilai (PPN), pengembalian regulasi untuk sektor digital economy.

Lalu, penyederhanaan pengenaan PPN dan penghapusan batasan untuk pengusaha kecil di sektor retail, barang pertanian, dan barang bekas, fasilitas bebas pengenaan materai, dan pengembangan integrasi data BUMN dalam rangka proforma SPT WP.

Saat dikonfirmasi, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan masih menyusun beberapa kebijakan perpajakan 2020, namun ada beberapa hal yang sudah berjalan. Misalnya, penyederhanaan pengenaan PPN barang pertanian.

Kendati demikian, secara menyeluruh masih dikaji oleh otoritas pajak. “Itu masih akan dievaluasi dan dikaji, jadi belum bisa disampaikan seperti apa arahnya nanti,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (1/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .