Inilah Fokus Utama Menaker Yassierli dalam 100 Hari Pertama Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam 100 hari pertama. 

Menurut Yassierli, ada dua hal yang menjadi fokus Utama dalam 100 hari Kerja pertama, yakni pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan penciptaan lapangan kerja baru. 

“Kami tengah membahas isu UMP dengan para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), untuk mencari solusi terbaik. Selain itu, kami juga berfokus pada penciptaan lapangan kerja baru dengan memanfaatkan peluang dari digitalisasi dan hilirisasi,” ungkap Yassierli kepada Infopublik.id.


Yassierli menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi pengangguran, meskipun ada tantangan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Dia optimistis bahwa pemerintah dapat memetakan kompetensi yang dibutuhkan dan menawarkan pelatihan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui program upskilling dan reskilling.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono akan Menjabat Kepala Otorita IKN Definitif

“Kami juga akan menyiapkan tenaga kerja untuk siap bekerja di luar negeri dalam sektor-sektor seperti perhotelan dan paramedis,” jelasnya.

Yassierli juga menegaskan bahwa reformasi birokrasi di internal Kemenaker akan menjadi prioritas untuk meningkatkan kinerja kementerian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli menjelaskan bahwa kesejahteraan mencakup berbagai aspek, bukan hanya upah, tetapi juga produktivitas. 

“Kesejahteraan adalah prioritas utama yang disampaikan oleh Presiden. Ini adalah tugas besar pemerintah, dan untuk mencapainya diperlukan kolaborasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Pendidikan untuk vokasi dan Kementerian Perindustrian untuk sektor manufaktur,” tegasnya.

Tonton: Ini Daftar 22 Kementerian Baru yang Lahir di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran

Terkait regulasi, Yassierli meminta waktu untuk mengkaji lebih lanjut, terutama dalam merespons penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada kluster ketenagakerjaan. 

Kementerian akan melibatkan para pakar hukum untuk meninjau pelaksanaan kebijakan yang ada. 

“Kami masih dalam tahap kajian, namun kami yakin sudah ada arahan jelas dari Presiden mengenai langkah yang harus diambil,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie