KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menginstruksikan semua aparatur sipil negara (ANS), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI tidak boleh sembarangan liburan keluar kota pada akhir tahun ini. Ada ketentuan yang harus PNS perhatikan jika ingin liburan. PNS, anggota Polri dan tentara akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi PNS selama libur Natal dan Tahun baru 2021. "Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Inilah hal-hal yang harus PNS perhatikan jika ingin liburan akhir tahun 2020
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menginstruksikan semua aparatur sipil negara (ANS), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI tidak boleh sembarangan liburan keluar kota pada akhir tahun ini. Ada ketentuan yang harus PNS perhatikan jika ingin liburan. PNS, anggota Polri dan tentara akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi PNS selama libur Natal dan Tahun baru 2021. "Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).