KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pajak e-commerce berupa Peraturan Menteri Keuangan bakalan segera terbit. Salah satu isinya adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet. Aturan sebelumnya pajak PPh adalah 1%. Ketua Bidang Pajak Indonesian e-Commerce Association (Idea) Bima Laga menceritakan dalam proses penyusunan aturan itu pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah mengundang asosiasinya. "Kemarin kami diundang BKF dan berbicara mengenai aturan ini, "ujar Bima kepada KONTAN, Kamis (25/1) lalu. Dalam pertemuan itu, Bima menceritakan kalau Idea mengapresiasi jika memang penurunan pajak itu benar dimasukkan aturan baru. Namun ada beberapa hal yang menjadi catatan serius dari Idea.
Inilah harapan asosiasi e-commerce soal pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pajak e-commerce berupa Peraturan Menteri Keuangan bakalan segera terbit. Salah satu isinya adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet. Aturan sebelumnya pajak PPh adalah 1%. Ketua Bidang Pajak Indonesian e-Commerce Association (Idea) Bima Laga menceritakan dalam proses penyusunan aturan itu pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah mengundang asosiasinya. "Kemarin kami diundang BKF dan berbicara mengenai aturan ini, "ujar Bima kepada KONTAN, Kamis (25/1) lalu. Dalam pertemuan itu, Bima menceritakan kalau Idea mengapresiasi jika memang penurunan pajak itu benar dimasukkan aturan baru. Namun ada beberapa hal yang menjadi catatan serius dari Idea.