KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021 bakal mendapat sanksi. "Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, Minggu (11/4/2021), seperti dikutip Antara. Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI juga masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu.
Inilah hukuman bagi ASN yang nekat mudik saat Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021 bakal mendapat sanksi. "Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, Minggu (11/4/2021), seperti dikutip Antara. Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI juga masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu.