KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi guru honorer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada seleksi PPPK tahun ini, Kemendikbud memberikan kuota hingga satu juta guru honorer. Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), seleksi PPPK merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kerja bagi guru honorer di berbagai daerah (17/2/2021).
Status dan tunjangan PPPK guru honorer
Beberapa guru mungkin masih ragu mendaftar seleksi PPPK karena status kepegawaiannya setelah dilantik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, status PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN. Selain status, tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK juga sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat oleh guru PPPK diantaranya adalah:- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan lainnya.
PPPK guru honorer sebagai perlindungan
Baru-baru ini seorang guru honorer di SD Negeri dipecat karena mengunggah rincian gajinya ke media sosial. Status sebagai honorer membuat guru tidak memiliki perlindungan yang kuat. Dengan menjadi guru PPPK, guru mendapatkan perlindungan dari pemecatan sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.- Jaminan hari tua.
- Jaminan kesehatan.
- Jaminan kecelakaan kerja.
- Jaminan kematian.
- Bantuan hukum.