Inilah informasi tentang PPPK guru honorer, dari status hingga tunjangan yang didapat



KONTAN.CO.ID -  Kabar baik bagi guru honorer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada seleksi PPPK tahun ini, Kemendikbud memberikan kuota hingga satu juta guru honorer. 

Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), seleksi PPPK merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kerja bagi guru honorer di berbagai daerah (17/2/2021). 


Selain perlindungan kerja, seleksi ini juga menjadi solusi masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer. 

Perlu diingat, seleksi PPPK ini dilaksanakan guna menjaga kualitas guru. Sehingga tidak ada pengangkatan sesuai rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Baca Juga: Terketat tahun lalu, simak daya tampung 20 prodi soshum ini di SNMPTN 2021

Status dan tunjangan PPPK guru honorer

Beberapa guru mungkin masih ragu mendaftar seleksi PPPK karena status kepegawaiannya setelah dilantik. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, status PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

Selain status, tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK juga sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat oleh guru PPPK diantaranya adalah:

  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan struktural.
  • Tunjangan jabatan fungsional.
  • Tunjangan lainnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, seperti dikutip dari laman Ditjen GTK, menjelaskan jika uang yang didapat tiap bulannya akan sama. 

Anggaran dan gaji guru PPPK semuanya ditanggung oleh pemerintah pusat. Karenanya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tidak akan terganggu dengan seleksi ini.

Baca Juga: Intip daya tampung 20 prodi saintek terketat SNMPTN tahun lalu di 2021

PPPK guru honorer sebagai perlindungan

Baru-baru ini seorang guru honorer di SD Negeri dipecat karena mengunggah rincian gajinya ke media sosial. 

Status sebagai honorer membuat guru tidak memiliki perlindungan yang kuat. Dengan menjadi guru PPPK, guru mendapatkan perlindungan dari pemecatan sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Perlindungan lain yang didapat guru PPPK sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 75 diantaranya

  • Jaminan hari tua.
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan kecelakaan kerja.
  • Jaminan kematian.
  • Bantuan hukum. 
Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong pada 10 Februari 2021 lalu, Mendikbud Nadiem mengungkapkan jika masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

Hanya Pemda sendirilah yang tahu kebutuhan formasi gurunya. Mendikbud mengimbau Pemda untuk tidak ragu mengajukan formasi guru PPPK ini.

Selanjutnya: Hati-hati! Bahaya ini mengintai bagi pelajar yang senang begadang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News