Inilah informasi terbaru seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota di Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun aturan mengenai SIKM merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Dalam beleid tersebut, masyarakat diperbolehkan mudik karena alasan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Warga tersebut harus memperlihatkan SIKM saat hendak meninggalkan Jabodetabek. 


Berikut Kompas.com merangkum informasi seputar SIKM di Jabodetabek. 

Jakarta 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, masyarakat Ibu Kota dapat mengurus SIKM melalui aplikasi JakEVO. Sehingga, warga tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan. 

"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring," ujar Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021). 

Baca Juga: Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, Satgas minta tidak ada mudik lokal

Nantinya, warga akan mendapat SIKM dalam bentuk online yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR. 

Saat pengajuan via aplikasi, warga akan diminta mengunggah dokumen sebagai syarat administrasi. Misalnya, apabila ada keluarga yang meninggal dunia, maka warga yang mengajukan wajib menyertakan surat kematian dari daerah asal. 

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," papar Syafrin.

Baca Juga: Berlaku 6 Mei, ini dokumen yang wajib penumpang pesawat bawa saat masa larangan mudik

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie