KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota di Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun aturan mengenai SIKM merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam beleid tersebut, masyarakat diperbolehkan mudik karena alasan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Warga tersebut harus memperlihatkan SIKM saat hendak meninggalkan Jabodetabek.
Inilah informasi terbaru seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota di Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun aturan mengenai SIKM merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam beleid tersebut, masyarakat diperbolehkan mudik karena alasan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Warga tersebut harus memperlihatkan SIKM saat hendak meninggalkan Jabodetabek.