Inilah Informasi terbaru soal CPNS 2012



JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan, seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Jangan percaya calo-calo lagi. Kalau ketahuan langsung ditangkap dan kalau ada oknum pegawai, maka akan langsung dipecat," tegasnya, Selasa (14/8). Namun begitu, ia menilai, potensi adanya calo itu masih ada walaupun peluangnya kecil.

Azwar mengaku sudah menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW), Ombudsman RI, dan segenap LSM untuk turut mengawasi pelaksanaan seleksi CPNS tersebut. Dengan demikian, ia berharap tahun ini penerimaan CPNS benar-benar bersih dari KKN, bebas dari politisasi, dan mampu menghasilkan aparatur Negara yang terbaik, sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi.


Rencananya pelaksanaan ujian seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan serentak tanggal 8 September 2012 di sekitar 90 titik. Namun, Azwar menyampaikan, kemungkinan pengunduran jadwal ujian tersebut mungkin terjadi. Menurutnya, masih ada beberapa persiapan yang diperlukan.

Ujian itu untuk memperebutkan 14.560 kursi CPNS yang dibutuhkan oleh 48 instansi pemerintah. Selain itu untuk CPNS dari pendidikan kedinasan sebanyak 4.126. Tahun ini hanya 23 instansi pemerintah pusat dan 25 pemerintah daerah yang mmenuhi syarat melakukan penerimaan CPNS untuk jabatan yang dikecualikan dari moratorium.

Dalam anggaran tahun APBN 2012 dialokasikan penerimaan CPNS sebanyak 61.560 orang, tetapi hanya direalisasikan sebanyak 14.560 orang. Jumlah itu terdiri dari 11.870 untuk pegawai instansi pusat, dan hanya 2.681 itu pemerintah daerah. "Saya sedih juga kenapa bisa begitu," katanya.

Semula, ada 119 instansi yang mengusulkan permohonan CPNS untuk tahun 2012 ini. Untuk pusat 59 instansi, daerah sebanyak 47 unit, sehingga jumlahnya mencapai 76.000 lebih. Namun berdasarkan kebijakan moratorium, setiap instansi harus melengkapi usulan itu dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi daerah yang sudah kelebihan pegawai, juga tidak boleh. Selain itu, untuk pemda, anggaran belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri