Inilah instansi yang memberikan pelayanan buruk



JAKARTA. Survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan pelayanan publik masih buruk. Tiga instansi yang masih mendapat rapor merah adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, ketiga instansi tersebut buruk dalam pelayanan urusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan listrik. KPK memberikan nilai dibawah standar atas pelayanan ketiga instansi tersebut. Jasin menjelaskan pemberian nilai rendah ini karena masih ditemukan unsur-unsur korupsi. "Ada pemberian uang terimakasih saja membuat nilai jadi anjlok," ujarnya, Senin (1/11).Berikut daftar instansi yang mendapatkan nilai dibawah 6,00 :1. Kementerian Hukum dan HAM : penerbitan paspor, layanan lembaga pemasyarakatan2. Kepolisian RI : layanan pembuatan SIM, layanan pembuatan SKCK3. PLN : layanan gangguan listrik, layanan pemasangan listrik baru4. Mahkamah Agung: layanan pengadilan tilang, layanan pengadilan umum,5. Badan Pertanahan Nasional : layanan Kadastral, layanan pembuatan sertifikat tanah6. Kementerian Agama : layanan administrasi pernikahan7. Kementerian Kelautan dan Perikanan : layanan perijinan penangkapan dan pengangkutan ikan, layanan pendaftaran impor obat ikan8. BNP2TKI: layanan kepulangan TKI di terminal Selapajang9. Kementerian Perdagangan: layanan ijin usaha waralaba dalam negeri10. Kementerian Keuangan: layanan bea masuk11. Kementerian Perhubungan: layanan ijin trayek angkutan darat antar provinsi, layanan surat ijin usaha perusahaan angkatan laut12. Kementerian Perindustrian: layanan sertifikasi produk SNI13. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi : layanan pengujian keselamatan kesehatan kerja14. PT Angkasa Pura II: layanan pengelolaaan properti bandara, layanan kargo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News