JAKARTA. Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menunaikan janjinya membubarkan unit-unit percepatan kerja di lingkungan Kementerian ESDM yang dibentuk oleh Sudirman Said. Pembubaran itu tertuang dalam Permen ESDM No 6752 K/70/MEM/2016 tentang Pembubaran Unit Organisasi AD HOC di Lingkungan Kementerian ESDM. Ada 10 unit yang dibubarkan, yakni: 1. Komite Penataan Tata Kelola Mineal dan Batubara. 2. Unit Pelaksana Program Pebangunan Ketenaglistrikan Nasional 3. Unit Pengendali dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kementerian ESDM 4. Satuan Tugas Percepatan Pengembangan EBT 5. Tim Persiapan Pembentukan Pusat Unggulan Energi Bersih 6. Komite Eksplorasi Nasional 7. Kelompok Kerja Kerja Sama Internasional Kementerian ESDM. 8. Unit Pelaksana Program Indonesia Terang 9. Unit Pemberdaya Energi Baru dan Energi Terbarukan untuk Masyarakat Desa 10. Unit Investasi Timur Tengah.
Inilah isi aturan pembubaran unit kerja di ESDM
JAKARTA. Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menunaikan janjinya membubarkan unit-unit percepatan kerja di lingkungan Kementerian ESDM yang dibentuk oleh Sudirman Said. Pembubaran itu tertuang dalam Permen ESDM No 6752 K/70/MEM/2016 tentang Pembubaran Unit Organisasi AD HOC di Lingkungan Kementerian ESDM. Ada 10 unit yang dibubarkan, yakni: 1. Komite Penataan Tata Kelola Mineal dan Batubara. 2. Unit Pelaksana Program Pebangunan Ketenaglistrikan Nasional 3. Unit Pengendali dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kementerian ESDM 4. Satuan Tugas Percepatan Pengembangan EBT 5. Tim Persiapan Pembentukan Pusat Unggulan Energi Bersih 6. Komite Eksplorasi Nasional 7. Kelompok Kerja Kerja Sama Internasional Kementerian ESDM. 8. Unit Pelaksana Program Indonesia Terang 9. Unit Pemberdaya Energi Baru dan Energi Terbarukan untuk Masyarakat Desa 10. Unit Investasi Timur Tengah.