JAKARTA. Warga bantaran Waduk Pluit di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, memperlihatkan isi kontrak politik Jokowi-Basuki saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012. Menurut warga, kontrak politik ditandatangani menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.Berikut isi kontrak politik tersebut:Kontrak Politik Ir. H. Joko Widodo Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 Sabtu 15 September 2012, di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta Baru: Pro-Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi Warga1. Warga Dilibatkan Dalam: Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan program pembangunan kota.2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota:A. Legalisasi Kampung Ilegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.B. Permukiman Kumuh tidak digusur tapi ditata. Permukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin.C. Perlindungan dan Penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.Jakarta, 15 September 2012,Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017Ttd Ir H Joko WidodoDisaksikan: Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium (UPC). (Alsadad Rudi/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Inilah isi kontrak politik Jokowi di Waduk Pluit
JAKARTA. Warga bantaran Waduk Pluit di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, memperlihatkan isi kontrak politik Jokowi-Basuki saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012. Menurut warga, kontrak politik ditandatangani menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.Berikut isi kontrak politik tersebut:Kontrak Politik Ir. H. Joko Widodo Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 Sabtu 15 September 2012, di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta Baru: Pro-Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi Warga1. Warga Dilibatkan Dalam: Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan program pembangunan kota.2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota:A. Legalisasi Kampung Ilegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.B. Permukiman Kumuh tidak digusur tapi ditata. Permukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin.C. Perlindungan dan Penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.Jakarta, 15 September 2012,Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017Ttd Ir H Joko WidodoDisaksikan: Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium (UPC). (Alsadad Rudi/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News