Inilah isi perjanjian PPP dengan Koalisi Jokowi-JK



JAKARTA. Setelah melewati diskusi alot tentang posisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam paket pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), partai berlambang ka'bah itu akhirnya melabuhkan pilihannya pada koalisi Jokowi-Jusuf Kalla, Selasa (7/10/2014) malam ini.

PPP meninggalkan Koalisi Merah Putih dalam paket pimpinan MPR ini lantaran tak mendapat posisi di koalisi itu. PPP bersama PDI-P, PKB, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Dewan Perwakilan Daerah pun sudah meneken surat perjanjian.

Berikut isi surat perjanjian itu:


Pihak pertama: Irgan Chairul Mahfiz dan Zanut Tauhid Sa'adi selaku unsur pimpinan Fraksi PPP bertindak dan atas nama PPP Pihak kedua: Bambang Sadono (DPD) Ahmad Basarah dan Tb Hasanudin (PDI-P) Bachtiar Aly dan Ahmad Fadholi (Nasdem) M Lukman Edy dan Abdul Kadir Karding (PKB) Syarifuddin Sudding dan Dewie Yasin Limpo (Hanura) Pihak pertama dan kedua dengan ini mengatakan membuat perjanjian kerja sama politik untuk saling mendukung yang selanjutnya disebut perjanjian dalam pemilihan pimpinan MPR 2014-2019 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Bahwa Pihak Pertama dan Pijak kedua secara bersama-sama akan memposisikan diri dalam kerja sama dan kesepakatan politik bersama utk saling mendukung dan tidak saling mengingkari dalam penetapan pemilihan pimpinan MPR 2014-2019

2. Bahwa pihak pertama dengan ini menyatakan tidak akan mendukung partai atau fraksi lain selain dari partai dan atau fraksi PDI-P, Nasdem, PKB, Hanura, dan kelompok DPD dalam pemilihan pimpinan MPR RI periode 2014-2019 hari selasa 7 Oktober 2014 (dicoret, direvisi jadi 8 Oktober 2014).

3. Pihak pertama menyatakan setuju untuk mendukung setiap hal dan atau nama yang diusulkan oleh pihak kedua dalam pemilihan piumpinan MPR RI periode 2014-2019, hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014

4. Bahwa pihak kedua setuju untuk mendukung setiap hal dan atau nama yang diusulkan oleh pihak pertama untuk ditetapkan sebagai pimpinan dan atau wakil pimpinan MPR RI periode 2014-2018 dalam pemilihan pimpinan MPR RI periode 2014-2019 hari selasa, 7 Oktober 2014

5. Bahwa pihak pertama dan Pihak Kedua akan membubuhkan tanda tangan sebagai tanda dan bukti disetujuinya perjanjian kerja sama ini. Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2014 Ditandatangani pimpinan Fraksi.(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa