KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kagum Lokasi Emas segera berakhir. Tak ingin terjerembab dalam kepailitan, Kagum ajukan rencana perdamaian. Asal tahu saja, dalam proses PKPU ini, Kagum musti merestrukturisasi utangnya kepada 690 kreditur dengan nilai tagihan mencapai Rp 530 miliar. Para kreditur berasal dari dua pemegang jaminan (separatis), dan sisanya merupakan kreditur tanpa jaminan (konkuren), yaitu 687 pembeli unit, dan satu kontraktor. Untuk para kreditur pembeli unit, Kagum akan segera melakukan serah terima, dengan membuat Berita Acara Serah Terima secara bertahap dimulai 14 hari setelah homologasi.
Inilah isi rencana perdamaian Kagum Lokasi Emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kagum Lokasi Emas segera berakhir. Tak ingin terjerembab dalam kepailitan, Kagum ajukan rencana perdamaian. Asal tahu saja, dalam proses PKPU ini, Kagum musti merestrukturisasi utangnya kepada 690 kreditur dengan nilai tagihan mencapai Rp 530 miliar. Para kreditur berasal dari dua pemegang jaminan (separatis), dan sisanya merupakan kreditur tanpa jaminan (konkuren), yaitu 687 pembeli unit, dan satu kontraktor. Untuk para kreditur pembeli unit, Kagum akan segera melakukan serah terima, dengan membuat Berita Acara Serah Terima secara bertahap dimulai 14 hari setelah homologasi.