KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 segera memasuki babak baru. Terdekat, tahap seleksi CPNS 2021 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Simak jadwal dan syarat mengikuti SKD CPNS 2021 berikut ini. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 pada 20 Agustus 2021. Sementara itu, di media sosial Twitter beredar surat dari BKN yang memuat pengumuman jadwal SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021. Surat tersebut diunggah oleh seorang pengguna Twitter dengan akun @Naufal_Fachri_ pada Senin (23/8/2021). Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh BKN. "Surat ini benar dari BKN," kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/8/2021) pagi.
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
- Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
- Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.