KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Pemerintah mengubah kembali cuti bersama pada tahun ini. Ini adalah kali ketiga pemerintah mengubah jadwal cuti bersama tahun ini. Sejatinya, dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya, tanggal 22 Mei masih termasuk dalam jadwal cuti bersama. Baca Juga: Pegawai BUMN dan PNS masuk, BI dan BEI libur di tanggal 22 Mei Tapi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tersebut tentang perubahan ketiga atas keputusan bersama tiga menteri ini tentang hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2020 ini, mencabut atau meniadakan tanggal 22 Mei sebagai cuti bersama. Konsekuensinya adalah, pada lembaga dan instansi tertentu seperti pegawa pemerintah dan BUMN pada tanggal tersebut masuk kerja.
No Tanggal Hari Keterangan
1. 1 Januari Rabu Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret Mingu Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei Jumat Hari Buruh Internasioal
7. 7 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei Minggu-Senin Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli Jumat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13. 20 Agustus Kamis Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember Jumat Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2020
No Tanggal Hari Keterangan
1 21 Agustus Jumat Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
2 28 dan 30 Oktober Rabu dan Jumat Maulud Nabi Muhammad SAW
3 24 Desember Kamis Hari Raya Natal
4 28,29,30,31 Desember Senin,, Selasa, Rabu, Kamis Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri