KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyesuaikan kerja aparatur sipil negara (ASN) selama periode penerapan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Sistem kerja ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang berlaku sejak 8 Juni hingga pelaksanaan PSBB transisi di Ibukota berakhir. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 38/SE/2020, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja mengatur jadwal bagi seluruh ASN di lingkungan dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan kantor dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Inilah jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta saat PSBB masa transisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyesuaikan kerja aparatur sipil negara (ASN) selama periode penerapan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Sistem kerja ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang berlaku sejak 8 Juni hingga pelaksanaan PSBB transisi di Ibukota berakhir. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 38/SE/2020, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja mengatur jadwal bagi seluruh ASN di lingkungan dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan kantor dengan mempertimbangkan beberapa aspek.