JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan ekspor dan impor beras. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras yang berlaku sejak tanggal 3 April 2014.Bachrul Chairi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, beberapa pokok pengaturan dalam Permendag tersebut yang terkait dengan ekspor beras yaitu ekspor beras hanya dapat dilakukan bila persediaan beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan.“Permendag ini diterbitkan mengingat beras merupakan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sehingga kegiatan pengadaan dan distribusi beras menjadi sangat penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi nasional, menjaga ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta melindungi kepentingan konsumen,” kata Bachrul dalam siaran persnya, Selasa (15/4).Adapun jenis beras yang dapat diekspor meliputi beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25%. Selain itu, ekspor beras hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian, kecuali untuk ekspor beras yang dilakukan oleh Perum BULOG, persetujuan ekspornya dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Koordinasi.Sementara itu untuk impor beras, menurut Bachrul dapat dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan. Selain itu juga untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku atau penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri.Keperluan tertentu tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan yang terkait dengan kesehatan atau dietary dan konsumsi khusus atau segmen tertentu. Selain itu juga ada beras yang bersumber dari hibah.Jenis beras yang dapat diimpor meliputi beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25%, beras pecah dengan tingkat kepecahan 100%, beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100%, beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%, beras ketan utuh dan beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%, serta beras kukus dan beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Inilah jenis beras yang boleh diekspor dan diimpor
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan ekspor dan impor beras. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras yang berlaku sejak tanggal 3 April 2014.Bachrul Chairi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, beberapa pokok pengaturan dalam Permendag tersebut yang terkait dengan ekspor beras yaitu ekspor beras hanya dapat dilakukan bila persediaan beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan.“Permendag ini diterbitkan mengingat beras merupakan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sehingga kegiatan pengadaan dan distribusi beras menjadi sangat penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi nasional, menjaga ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta melindungi kepentingan konsumen,” kata Bachrul dalam siaran persnya, Selasa (15/4).Adapun jenis beras yang dapat diekspor meliputi beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25%. Selain itu, ekspor beras hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian, kecuali untuk ekspor beras yang dilakukan oleh Perum BULOG, persetujuan ekspornya dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Koordinasi.Sementara itu untuk impor beras, menurut Bachrul dapat dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan. Selain itu juga untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku atau penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri.Keperluan tertentu tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan yang terkait dengan kesehatan atau dietary dan konsumsi khusus atau segmen tertentu. Selain itu juga ada beras yang bersumber dari hibah.Jenis beras yang dapat diimpor meliputi beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25%, beras pecah dengan tingkat kepecahan 100%, beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100%, beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%, beras ketan utuh dan beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%, serta beras kukus dan beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News