KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat Izin Mengemudi (SIM) ini menjadi salah satu legitimasi atau bukti kompetensi seseorang dalam berkendara. Pengendara yang tidak membawa SIM saat berkendara dapat dikenakan tilang dan denda dari pihak kepolisian.
SIM perseorangan
- SIM A, untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM BI, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM BII, untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan.
- SIM C, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc.
- SIM CII, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM D, untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Setara dengan golongan SIM C.
- SIM DI, untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Setara dengan golongan SIM A.
SIM Umum
- SIM A umum, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg.
- SIM BI umum, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
- SIM BII umum, untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum.