KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Namun, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dinilai tidak ada urgensinya. Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra. Dikutip dari Kompas.com, inilah gambaran singkat RUU Larangan Minuman Beralkohol:
Inilah jenis minuman beralkohol yang akan dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Namun, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dinilai tidak ada urgensinya. Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra. Dikutip dari Kompas.com, inilah gambaran singkat RUU Larangan Minuman Beralkohol: