Inilah Jumlah dan Jenis Surat Suara yang Diterima Sesuai Status Pemilih Pemilu 2024



KONTAN.CO.ID -  Hari ini (14/2) Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pemilu akan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Bersumber dari Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada tiga status pemilih yang dapat melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024. 

Ketiga jenis status tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 


Masing-masing status pemilih memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipahami oleh masyarakat. 

Berikut ini ketentuan memilih, dokumen yang dibawa, dan jenis surat suara Pemilu 2024 yang diterima sesuai status pemilih. 

Baca Juga: Cara Mencoblos yang Benar Sesuai Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Biar Hak Pilih Sah

Pemilih yang terdaftar di DPT

Masyarakat yang masuk dalam DPT adalah masyarakat yang memenuhi syarat-syarat pemilih dan telah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU. 

Pemilih yang terdapat di DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. 

Anda disarankan untuk hadir sesuai dengan waktu kehadiran yang disarankan yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan. 

Dokumen yang dibawa saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 yaitu: 

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Form Model C Pemberitahuan KPU
Ketika akan mencoblos, Anda akan mendapatkan lima jenis surat suara yang terdiri atas: 

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden 
  • DPD
  • DPR
  • DPRD Provinsi
  • DPRD Kabupaten/Kota

Pemilih terdaftar di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah masyarakat yang masuk dalam DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat memilih di TPS yang sesuai dengan alamat tempat pemilih terdaftar

Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. Namun Anda diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Dokumen yang dibawa saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 yaitu: 

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Model A Surat Pindah Memilih
Ketika akan mencoblos, Anda akan mendapatkan jenis surat suara sesuai dengan lokasi Anda pindah yakni: 

1. Jika pindah ke provinsi lain atau di suatu negara: Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

2. Jika pindah ke kabupaten/kota dalam 1 provinsi: 

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden 
  • DPD
3. Jika pindah ke kabupaten/kota lain dalam 1 provinsi dan dapil DPR RI: 

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden 
  • DPD
  • DPR
4. Jika pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam 1 provinsi dan 1 dapil DPR RI dan 1 dapil DPRD Provinsi: 

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden 
  • DPD
  • DPR
  • DPRD Provinsi
5. Jika pindah ke desa/kelurahan/kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan 1 dapil DPRD Kabupaten :

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden 
  • DPD
  • DPR
  • DPRD Provinsi
  • DPRD Kabupaten/Kota
Baca Juga: Besok (14/2) Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Nyoblos di TPS

Pemilih terdaftar sebagai DPK

Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetap bisa melakukan pencoblosan dan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus atau DPK. 

Anda bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP Elektronik Anda dan menunjukkan KT Elektronik. 

Masyarakat yang masuk dalam kategori DPK bisa datang ke TPS 1 jam terakhir pemilihan yaitu pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat dengan catatan selama surat suara masih tersedia. Jenis surat suara yang diterima pemilih DPK diantaranya: 

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden 
  • DPD
  • DPR
  • DPRD Provinsi
  • DPRD Kabupaten/Kota
Demikian informasi jenis dan jumlah surat suara Pemilu 2024 yang diterima sesuai dengan status pemilih. 

Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan sesuai dengan status pemilih Anda dan gunakan hak pilih dengan baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News