KONTAN.CO.ID - Hari ini (14/2) Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pemilu akan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bersumber dari Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada tiga status pemilih yang dapat melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024. Ketiga jenis status tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang terdaftar di DPT
Masyarakat yang masuk dalam DPT adalah masyarakat yang memenuhi syarat-syarat pemilih dan telah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang terdapat di DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. Anda disarankan untuk hadir sesuai dengan waktu kehadiran yang disarankan yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan. Dokumen yang dibawa saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 yaitu:- KTP Elektronik atau Suket
- Form Model C Pemberitahuan KPU
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- DPD
- DPR
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota
Pemilih terdaftar di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah masyarakat yang masuk dalam DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat memilih di TPS yang sesuai dengan alamat tempat pemilih terdaftar Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. Namun Anda diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat. Dokumen yang dibawa saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 yaitu:- KTP Elektronik atau Suket
- Model A Surat Pindah Memilih
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- DPD
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- DPD
- DPR
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- DPD
- DPR
- DPRD Provinsi
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- DPD
- DPR
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota
Pemilih terdaftar sebagai DPK
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetap bisa melakukan pencoblosan dan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus atau DPK. Anda bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP Elektronik Anda dan menunjukkan KT Elektronik.- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- DPD
- DPR
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota