KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sempat menimbulkan polemik, penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini semakin penting. Semakin banyak kegiatan publik yang wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Seperti diketahui, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 6 September 2021. Meski PPKM diperpanjang, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan pembatasan. Masyarakat semakin longgar untuk beraktivitas di kantor, perjalanan, tempat ibadah, hingga pusat belanja. Namun, masyarakat yang ingin beraktivitas di tempat publik tersebut wajib menunjukkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.