Inilah Kelompok yang Boleh Ikut Rekrutmen PPPK Guru 2022, Siapa Saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi Anda yang tengah menanti kabar tentang rekrutmen PPPK Guru 2022. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengadakan seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022. 

Disadur dari informasi resmi, jadwal seleksi rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan panitia seleksi nasional (Panselnas). 

Adapun dalam petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022, telah disebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan melamar rekrutmen PPPK Guru tahun ini. Siapa saja? 

Perlu diketahui, pendaftaran pelamar PPPK tahun 2022 akan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id. 

Baca Juga: Rekrutmen P3K Guru 2022 Akan Dibuka Di sscasn.bkn.go.id, Berapa Gaji PPPK?

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum sebagai berikut:  

1. Pelamar prioritas I 

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut: 

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021  - Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021  - Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021. 

2. Pelamar Prioritas II 

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. 

Baca Juga: Kapan PPKN Non-Guru Bakal Digelar? Ini Jawaban BKN

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie