JAKARTA. Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tentang penerapan pelaksanaan pertemuan langsung atau face to face dalam penerimaan pemegang efek reksadana melalui pembukaan rekening secara elektronik, serta tata cara penjualan (subscription), dan pembelian kembali (redemption) efek reksadana secara elektronik masih menyisakan sejumlah tantangan bagi manajer investasi. Pelaku industri reksadana khawatir, perbankan enggan berbagi data nasabah. "Bank umum belum tentu mau kerjasama dengan manajer investasi apalagi yang belum kerjasama," ujar Direktur PT Panin Asset Management Ridwan Soetedja, Jakarta, Kamis (12/6). Sebetulnya, menurutnya, beleid tersebut bakal memudahkan investor dalam bertransaksi reksadana. Sebab investor yang telah menjadi nasabah bank umum tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan manajer investasi saat membuka rekening reksadana. Namun jika bank tidak mau bekerjasama akan menyulitkan manajer investasi.
Inilah keluh kesah MI atas aturan face to face
JAKARTA. Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tentang penerapan pelaksanaan pertemuan langsung atau face to face dalam penerimaan pemegang efek reksadana melalui pembukaan rekening secara elektronik, serta tata cara penjualan (subscription), dan pembelian kembali (redemption) efek reksadana secara elektronik masih menyisakan sejumlah tantangan bagi manajer investasi. Pelaku industri reksadana khawatir, perbankan enggan berbagi data nasabah. "Bank umum belum tentu mau kerjasama dengan manajer investasi apalagi yang belum kerjasama," ujar Direktur PT Panin Asset Management Ridwan Soetedja, Jakarta, Kamis (12/6). Sebetulnya, menurutnya, beleid tersebut bakal memudahkan investor dalam bertransaksi reksadana. Sebab investor yang telah menjadi nasabah bank umum tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan manajer investasi saat membuka rekening reksadana. Namun jika bank tidak mau bekerjasama akan menyulitkan manajer investasi.