JAKARTA. Dalam hitungan hari, PT Askes segera bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ya, mulai awal 2014, BPJS Kesehatan resmi beroperasi melayani masyarakat Indonesia. Agar mampu melayani masyarakat secara efektif, maka BPJS Kesehatan perlu memperkuat likuiditas dan solvabilitasnya. Oleh karena itu, BPJS perlu memiliki patokan instrumen investasi yang cukup stabil dan memberikan imbal hasil positif. Pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai pengelolaan dana, investasi, aset dan pencadangan. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan atau biasa disebut RPP Alma.
Inilah keranjang investasi BPJS Kesehatan
JAKARTA. Dalam hitungan hari, PT Askes segera bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ya, mulai awal 2014, BPJS Kesehatan resmi beroperasi melayani masyarakat Indonesia. Agar mampu melayani masyarakat secara efektif, maka BPJS Kesehatan perlu memperkuat likuiditas dan solvabilitasnya. Oleh karena itu, BPJS perlu memiliki patokan instrumen investasi yang cukup stabil dan memberikan imbal hasil positif. Pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai pengelolaan dana, investasi, aset dan pencadangan. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan atau biasa disebut RPP Alma.