Inilah keuntungan revaluasi aset



JAKARTA. Pemerintah kembali merilis relaksasi kebijakan di bidang fiskal terkait revaluasi aset melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015.

Otoritas pun langsung melakuan sosialisasi mengenai regulasi anyar tersebut kepada para pengusaha.

Bertempat di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pemerintah yang dipimpin Menteri Keuangan melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut.


Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan, kebijakan baru pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final terhadap hasil revaluasi aset direspon positif.

"Tetapi, mereka masih pikir-pikir, karena harus menghitung untung ruginya," ujarnya, Kamis (22/10) malam.

Ia menyadari, melakukan revaluasi aset tidaklah mudah dan memerlukan waktu.

Pada dasarnya, melakukan revaluasi aset bisa berdampak positif pada peningkatan modal.

Contohnya, bagi perbankan.

Dengan meningkatnya aset, maka rasio kecukupan modal (CAR) akan lebih gemuk.

Sehingga, bank bisa lebih leluasa untuk menyalurkan kredit.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan kebjikan berupa pemangkasan PPh final bagi wajib pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap mulai kuartal IV-2015 hingga akhir 2016.

Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan revaluasi sampai dengan 31 Desember 2015, maka PPh final yang awalnya dikenakan sebesar 10% dikorting menjadi 3%.

Kemudian, bagi yang mengajukan permohonan sejak 1 Januari 2016 hingga Juni 2016, maka pajak yang dikenakan menjadi 4%.

Jika pengajuan permohonan dilakukan sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016 akan dikenakan PPh sebesar 6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto