JAKARTA. Pemerintah kembali merilis relaksasi kebijakan di bidang fiskal terkait revaluasi aset melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015. Otoritas pun langsung melakuan sosialisasi mengenai regulasi anyar tersebut kepada para pengusaha. Bertempat di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pemerintah yang dipimpin Menteri Keuangan melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut.
Inilah keuntungan revaluasi aset
JAKARTA. Pemerintah kembali merilis relaksasi kebijakan di bidang fiskal terkait revaluasi aset melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015. Otoritas pun langsung melakuan sosialisasi mengenai regulasi anyar tersebut kepada para pengusaha. Bertempat di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pemerintah yang dipimpin Menteri Keuangan melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut.