KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kabar ada bank-bank bermasalah terus bergulir, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas fungsi pengawasan (OJK) terhadap industri keuangan dan perbankan tahun 2019. Dalam hasil laporan bertajuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019, BPK memang menyoroti fungsi pengawasan OJK terhadap perbankan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan itu, BPK mencermati bahawa pengawasan OJK terhadap tujuh bank belum sesuai ketentuan. BPK menilai bahwa pengawasan OJK terhadap tujuh bank belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain menyangkut batas minimum pemberian kredit (BMPK), rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR), kelaikan direktur, hingga sejumlah masalah penyewengan dalam pemberian kredit.
Baca Juga: (Update) kondisi terkini Bank Bukopin (BBKP), SOS likuiditas yang butuh penyelesaian Belakangan, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, audit tersebut dilakukan BPK itu dilakukan pada tahun lalu. “Tahun 2020 ini sudah berjalan lima bulan. Sudah banyak perkembangan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” ujar Agung beberapa waktu yang lalu. Catatan pemberitaan kontan.co.id juga merekam perkembangan atas hasil audit BPK tersebut , baik di sisi perbankan maupun OJK. Bank-bank yang dalam audit itu disebut-sebut juga telah memberikan penjelasan panjang lebar atas kondisi terkini bank. OJK bahkan juga sudah menjelaskan duduk perkaranya.
- PT Bank Tabungan Negara Indonesia Tbk (BBTN)