JAKARTA. Meski belum rampung direvisi, aturan main waralaba di Indonesia sudah menuai kontra. Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Amir Karamoy mengatakan, pengusaha yang sudah memiliki ratusan gerai yang berdiri sendiri mempertanyakan nasib mereka. "Tapi pemerintah tidak bisa menjawabnya," ujar Amir kepada KONTAN, Senin (4/3). Makanya, Amir menilai pemerintah tidak menguasai masalah ini. Sejatinya, Kadin mendukung penertiban waralaba yang kian merebak. "Kami jelas menolak cara-cara yang sifatnya monopoli," tegas Amir. Maklum, peraturan yang berlaku saat ini dipandang Kadin berpotensi terjadinya praktek monopoli. Padahal, menurut Amir, pengertian waralaba bukan membangun gerai sendiri tapi seharusnya menjalin kemitraan usaha. Di lain pihak, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba masih dalam proses. "Kelihatannya sedikit lagi, prosesnya sudah sekitar 80%. Tapi kami tidak mau buru-buru bikin aturan," ujarnya kepada KONTAN, Senin kemarin.
Inilah kritikan tentang revisi aturan waralaba
JAKARTA. Meski belum rampung direvisi, aturan main waralaba di Indonesia sudah menuai kontra. Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Amir Karamoy mengatakan, pengusaha yang sudah memiliki ratusan gerai yang berdiri sendiri mempertanyakan nasib mereka. "Tapi pemerintah tidak bisa menjawabnya," ujar Amir kepada KONTAN, Senin (4/3). Makanya, Amir menilai pemerintah tidak menguasai masalah ini. Sejatinya, Kadin mendukung penertiban waralaba yang kian merebak. "Kami jelas menolak cara-cara yang sifatnya monopoli," tegas Amir. Maklum, peraturan yang berlaku saat ini dipandang Kadin berpotensi terjadinya praktek monopoli. Padahal, menurut Amir, pengertian waralaba bukan membangun gerai sendiri tapi seharusnya menjalin kemitraan usaha. Di lain pihak, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba masih dalam proses. "Kelihatannya sedikit lagi, prosesnya sudah sekitar 80%. Tapi kami tidak mau buru-buru bikin aturan," ujarnya kepada KONTAN, Senin kemarin.