Inilah Kronologis Penyerahan Gayus Tambunan



Inilah kronologis "penjemputan" Gayus Tambunan versi Sekretaris Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.10:00 WIB Satgas Pemberantasan Mafia Hukum berkoordinasi dengan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Pol) Ito Sumardi untuk menjajaki kemungkinan bekerjasama untuk melakukan penjemputan Gayus Tambunan di Singapura. Diputuskan Tim Satgas berangkat hari itu juga ke Singapura. 16:40 Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa dan Denny Indrayana berangkat dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Changi Singapura. 19:15 (Waktu Singapore) Tim Satgas mendarat di Changi dan langsung berkoordinasi dengan Kabareskrim yang sudah lebih dahulu berada di Singapura. 20:30 Tim Satgas yang berencana makan malam di Asian Food Mall, Lucky Plaza, Orchard Road secara kebetulan bertemu dengan Gayus Tambunan yang juga sedang membeli makan malam. Tim Satgas langsung menghubungi Kabareskrim melalui telepon untuk memberitahukan keberadaan dan pertemuan dengan Gayus. 20:30 Tim Satgas berbicara selama dua jam dengan Gayus untuk membujuk dan meyakinkannya agar kooperatif kembali ke tanah air menghadapi proses hukum22:30 Melalui dialog yang cukup panjang, Gayus dapat diyakinkan bahwa pilihan kembali ke tanah air adalah pilihan terbaik dibandingkan harus terus- menerus bersembunyi di Singapura. 22:30 Tim Satgas bersama Kombes Pol. M. Iriawan mengantarkan Gayus kembali ke Hotel Mandarin Meritus (Kamar 2105) untuk berunding dengan istrinya yang menyertainya di Singapura. 23:30 Tim Satgas beserta Kombes M Iriawan mempertemukan Gayus dengan Kabareskrim, Staf Konjen RI di Singapura serta pejabat kepolisian Singapura untuk mempersiapkan dokumen imigrasi agar yang bersangkutan dapat kembali ke tanah air. persiapan dokumen imigrasi tersebut perlu dilakukan, karena paspor yang digunakan Gayus telah dicabut. Pada pertemuan ini, Kabareskrim dan tim kembali meyakinkan Gayus untuk kembali ke tanah air menghadapi proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can