KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan pembayaran pajak. Terbaru Ditjen Pajak akan merilis aplikasi faktur elektronik atau e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada ada lima hal yang perlu dicatat oleh PKP untuk menggunakan faktur elektronik.
Inilah lima hal yang perlu diketahui pengusaha soal faktur pajak elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan pembayaran pajak. Terbaru Ditjen Pajak akan merilis aplikasi faktur elektronik atau e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada ada lima hal yang perlu dicatat oleh PKP untuk menggunakan faktur elektronik.