Inilah manajamen baru AJB Bumiputera 1912



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan memiliki manajemen baru pasca dicopotnya Sutikno Widodo Sjarif menjadi Direktur Utama perusahaan beberapa bulan lalu.

Ketua Badan Perwakilan Anggora (BPA) AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah mengakui telah mempunyai Direksi dan Komisaris Independen baru. Meski demikian mereka masih menunggu jadwal fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Harapan BPA, semoga dengan manajemen baru Bumiputera ini perusahaan akan bangkit dan jaya kembali,” kata Nurhasanah kepada Kontan.co.id, Kamis (8/8).


Menurut Nurhasanah, AJB Bumiputera merupakan asuransi tertua di Indonesia dan merupakan aset bangsa. Maka itu harus dipertahankan dengan kebersamaan gotong royong, profesionalisme, idealisme dan tata kelola yang baik (GCG).

Baca Juga: Curriculum Vitae Sugiharto, Dirut Baru Jababeka (KIJA) Versi RUPS 26 Juni 2019

Lalu siapa saja Direksi dan Komisaris baru yang ditunjuk? Pihaknya menyebutkan beberapa nama manajemen baru, seperti Direktur Teknik dan Aktuaria Joko Suwaryo, Direktur Keuangan dan Investasi Agus Sigit dan Direktur Pemasaran S G. Subagyo.

Sementara itu ada dua Dewan Komisaris Independen yang ditunjuk. Mereka adalah Diding sudirdja Anwar dan Zainal Abidin. Kemudian Dena Chaerudin ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama AJB Bumiputera 1912.

Diketahui perusahaan asuransi jiwa ini tengah kesulitan likuiditas. Namun Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin menyatakan AJB Bumiputera masih bisa diselamatkan tapi tergantung pada para pemegang polis.

Lantaran perusahaan ini berbentuk badan hukum usaha bersama atau mutual sehingga berdasarkan anggaran dasar, maka pemegang polis yang menjadi pengendali perusahaan.

Baca Juga: AAUI harapkan asuransi third party liability diterapkan secara wajib

"Penyelamatan bisa dilakukan dengan demutualisasi atau masuknya investor baru. Investor dari luar banyak yang tertarik dengan AJB Bumiputera walaupun perusahaan defisit," ujarnya.

"Karena nama besar AJB di masyarakat, jaringan kantor yang tersebar, agen yang besar, dan ada image di masyarakat dan investor bahwa perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," lanjut dia.

Namun langkah ini terbentur dengan status perusahaan AJB Bumiputera yang berbadan hukum usaha bersama sehingga tidak ada saham yang bisa diberikan kepada investor baru. Namun, bila pemegang polis melakukan hal ini, maka OJK akan membantu mengurus hingga mencarikan investor baru.

Status AJB Bumiputera berbahan hukum usaha bersama ini pula lah yang menyulitkan bagi OJK dalam memantau AJB Bumiputera. Sebab tidak ada stakeholder yang bisa diminta pertanggungjawaban.

Baca Juga: Suku bunga BI turun, bunga KPR malah naik?

Sedangkan berdasarkan anggaran dasar, terdapat 11 Badan BPA merupakan perwakilan dari pemegang polis dari zona wilayah yang tersebar di Indonesia. Namun, OJK juga melihat ada opsi lainnya yakni dengan menjual aset yang sudah tidak produktif lagi dan butuh biaya perawatan mahal.

Apalagi Ichsanuddin mengaku aset berupa tanah dan bangunan milik AJB Bumiputera berada di kawasan strategis di seluruh Indonesia.

"Aset strategis banyak peminat, seperti di Depok seluas 12 hektar, kenapa tidak dijual tanah seluas itu? Kan bisa menutup klaim sehingga image AJB bisa terbang membahana lagi. Gampang jualan polis. Kalau tunggakan klaim teratasi masyarakat bisa percaya lagi," tambah Ichsanuddin.

Ia pun yakin, bila AJB Bumiputera dijalankan oleh manajemen amanah, berinvestasi pada instrumen yang aman, juga membuat produk yang menarik dan menguntungkan, maka AJB Bumiputera bisa kembali menjadi perusahaan asuransi yang besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .