KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan hanya dikejar-kejar investor surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) juga harus berurusan dengan para pemberi pinjaman di pengadilan. Dari rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/5), ada 28 kreditur SNP Finance yang mendaftarkan tagihannya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dari jumlah itu, sebanyak 19 kreditur merupakan pemegang jaminan alias kreditur separatis. Selebihnya adalah kreditur konkuren. Diantara 19 kreditur separatis tersebut, 14 diantaranya perbankan. "Tapi untuk total tagihannya, kami belum bisa sebut karena ini sifatnya masih sementara," kata Irfan Aghasar, Pengurus PKPU SNP Finance, Rabu (30/5).
Inilah nilai tagihan bank di SNP Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan hanya dikejar-kejar investor surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) juga harus berurusan dengan para pemberi pinjaman di pengadilan. Dari rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/5), ada 28 kreditur SNP Finance yang mendaftarkan tagihannya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dari jumlah itu, sebanyak 19 kreditur merupakan pemegang jaminan alias kreditur separatis. Selebihnya adalah kreditur konkuren. Diantara 19 kreditur separatis tersebut, 14 diantaranya perbankan. "Tapi untuk total tagihannya, kami belum bisa sebut karena ini sifatnya masih sementara," kata Irfan Aghasar, Pengurus PKPU SNP Finance, Rabu (30/5).