BANDUNG. Revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2015 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Kisarannya dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2,9 juta. Penetapan revisi UMK Jabar 2015 ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat tahun 2015 yang diberlakukan per 1 Januari 2015. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko menjelaskan interval prosentase revisi atau kenaikan UMK Tahun 2015, yakni, sebesar 1% sampai dengan 4,64 persen dengan kenaikan terendah 1% yang meliputi Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok. Sementara kenaikan tertinggi sebesar 4,64% yaitu Kota Sukabumi.
Inilah nilai UMK di Jawa Barat pada tahun depan
BANDUNG. Revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2015 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Kisarannya dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2,9 juta. Penetapan revisi UMK Jabar 2015 ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat tahun 2015 yang diberlakukan per 1 Januari 2015. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko menjelaskan interval prosentase revisi atau kenaikan UMK Tahun 2015, yakni, sebesar 1% sampai dengan 4,64 persen dengan kenaikan terendah 1% yang meliputi Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok. Sementara kenaikan tertinggi sebesar 4,64% yaitu Kota Sukabumi.