KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Dalam Perpres ini disebutkan, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. “Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.
Inilah organisasi baru sekretariat jenderal MPR RI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Dalam Perpres ini disebutkan, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. “Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.