JAKARTA. Rencana pemerintah memungut pajak bagi para spekulan tanah semakin jelas. Ada tiga jenis pajak yang kini disiapkan untuk menekuk aksi para pemburu rente dari investasi lahan. Pertama, pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan tanah yang lebih luas. Kedua, capital gain tax untuk transaksi tanah, dan ketiga, unutilized asset tax untuk tanah yang dibiarkan menganggur tanpa ada perencanaan. "Tiga skema pajak itu bisa berlaku kumulatif," tandas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Dialog Kebijakan Ekonomi Berkeadilan, kemarin (2/2). Ini arti jika Anda memiliki tanah luas yang dibiarkan menganggur dalam jangka waktu tertentu, harus membayar pajak progresif sekaligus unutilized asset tax.
Inilah pajak penakluk tuan tanah
JAKARTA. Rencana pemerintah memungut pajak bagi para spekulan tanah semakin jelas. Ada tiga jenis pajak yang kini disiapkan untuk menekuk aksi para pemburu rente dari investasi lahan. Pertama, pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan tanah yang lebih luas. Kedua, capital gain tax untuk transaksi tanah, dan ketiga, unutilized asset tax untuk tanah yang dibiarkan menganggur tanpa ada perencanaan. "Tiga skema pajak itu bisa berlaku kumulatif," tandas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Dialog Kebijakan Ekonomi Berkeadilan, kemarin (2/2). Ini arti jika Anda memiliki tanah luas yang dibiarkan menganggur dalam jangka waktu tertentu, harus membayar pajak progresif sekaligus unutilized asset tax.