KONTAN.CO.ID - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menutup periode penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ( PPh) Tahun Pajak 2020 pada 31 Maret 2021 mendatang. Sebelum batas akhir, segera laporkan SPT pajak. Berikut panduan pengisian dan penyampaikan laporan SPT pajak. Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat melaporkan SPT ini sebelum tenggat waktu yakni, 31 Maret 2021 untuk WP orang pribadi dan WP badan pada April 2021 mendatang. Melansir dari laman Ditjen Pajak ( DJP), pajak.go.id, dalam ketentuan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan dan insentif pajak untuk WP terdampak Covid-19 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh. Oleh karena itu, pelaporan SPT ini wajib, mengingat sanksi yang bisa dikenakan jika tidak melaporkan SPT berupa denda senilai Rp 100 ribu satu kali untuk setiap keterlambatan. Sanksi denda tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang KUP Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1 yang menerangkan jika SPT PPh tidak disampaikan maka akan didenda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.
Lantas, bagaimana prosedur lapor SPT orang pribadi dan dokumen apa saja yang harus disiapkan? Melansir situs Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pajak.go.id, dijelaskan SPT yang harus diisi untuk orang pribadi berdasarkan penghasilan, antara lain: Penghasilan kurang atau sama dengan Rp 60 juta dan bekerja pada satu perusahaan yakni, status pegawai dengan formulir 1770SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non-pegawai dengan formulir 1770. Bagi yang berpenghasilan lebih Rp 60 juta yakni, status pegawai dengan 1770S, pegawai dengan penghasilan lain 1770, dan non-pegawai 1770.