KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan presiden akan berlangsung pada tahun 2024. Untuk pemilu legislatif, diperkirakan banyak partai politik (parpol) yang akan terlibat. Mengutip Kompas.com, sebanyak 42 partai politik sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jumlah partai politik tersebut tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (7/7/2022). “Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis.
Berikut daftar 42 partai politik / parpol yang sudah terdaftar dalam akun Sipol:
Baca Juga: Bursa Capres 2024 Panas, Elektabilitas Prabowo vs Ganjar Unggul di 3 Survei Juni 2022 Partai Nasional 1. Partai Golongan Karya 2. Partai Bhinneka Indonesia 3. Partai Hati Nurani Rakyat 4. Partai Bulan Bintang 5. Partai Swara Rakyat Indonesia 6. Partai Rakyat Adil Makmur 7. Partai Persatuan Indonesia 8. Partai Demokrat 9. Partai Nasdem 10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 11. Partai Solidaritas Indonesia 12. Partai Keadilan dan Persatuan 13. Partai Ummat 14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 15. Partai Kebangkitan Nusantara 16. Partai Pandu Bangsa 17. Partai Persatuan Pembangunan 18. Partai Republikku Indonesia 19. Partai Keadilan Sejahtera 20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 21. Partai Garda Perubahan Indonesia 22. Partai Gerakan Indonesia Raya 23. Partai Amanat Nasional 24. Partai Negeri Daulat Indonesia 25. Partai Buruh 26. Partai Berkarya 27. Partai Kebangkitan Bangsa 28. Partai Reformasi 29. Partai Kedaulatan 30. Partai Republik 31. Partai Mahasiswa Indonesia 32. Partai Pelita 33. Partai Pemersatu Bangsa 34. Partai Rakyat 35. Partai Damai Kasih Bangsa Partai Lokal Aceh 1. Partai Adil Sejahtera 2. Partai Aceh 3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa 4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh 5. Partai Islam Aceh 6. Partai Darul Aceh 7. Partai Nanggroe Aceh Diberitakan sebelumnya, KPU resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pada Jumat (24/6/2022). Dengan begitu, seluruh partai politik sudah bisa mengunggah, serta melengkapi data-data keanggotaan partainya. Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik menyebutkan bahwa akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Setelahnya, data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024. Syarat Partai politik Pemilu Legislatif 2024 Meski sudah terdaftar di akun Sipol, daftar partai politik tersebut belum tentu menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024. Mengutip keterangan di website KPU Blitar, syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
- Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
- Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
- Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
- Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
- Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
- Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
"Jadi dari segi syarat sama karena Undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Meski demikian Hasyim mengingatkan adanya perbedaan perlakuan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru. "Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual" jelas Hasyim. Hasyim menegaskan bahwa verifikasi bukanlah syarat melainkan metode untuk memastikan dokumen yang diserahkan oleh partai politik sudah benar atau sah. "Jadi bukan syarat," tegas Hasyim Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto